Senin, 20 Oktober 2014

Demokrasi dan Ham


DEMOKRASI dan HAM




Pengertian Demokrasi

Demokrasi adalah sebuah pemerintahan dari rakyat,oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi adalah alat untuk mencapai tujuan negara. Setiap Negara mempunyai tujauan yaitu tujuan bangsa itu sendiri dalam hidup bernegara. Tujuan Negara berbeda-beda sesuai dengan pandangan masyarakat pada bangsa tersebut serta pandangan hidup yang melandasinya. Pada umumnya tujuan Negara ditetapkan dalam konstitusi atau hukum dasar Negara tersebut yang bersangkutan.
Menjaga proses demokrasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak itu agar siapa pun menghormatinya. Melawan siapa pun yang melanggar hak-hak itu. Demorasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule). Dan didalam  sistem yang demokratis mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama dalam mengatur pemerintahan di dunia politik. Sedang demokrasi adalah proses pengambilan suara terbanyak.
Menurut Lord Brcye adalah pakar yang mempelajari sangat luas, dan membuat catatan dari berbagai Negara, menyatakan beberapa keburukan didalam demokrasi modern sebagai berikut:

  1.           Uang dalah kekuatan yang menyesatkan administrasi dan perundang-undangan
  2.      Kecenderungan untuk  membuat demokrasi sebagai tempat untuk mencari keuntungan.
  3.     Keroyalan di dalam admnistrasi.
  4.     Penyalahgunaan  doktrin persamaan hak dan gagal untuk menghargai ahli keahlian administrasi.
  5.          Kekuatan organisasi partai yang tidak pantas.
  6.     Kecenderungan para legislator dan pejabat untuk bermain atas vote, didalam melewati hukum dan tahan terhadap pelanggaran perintah.

Mekanisme Demokrasi
1.   

  1.     The Governmet political sphere (suasana kehidupan politik pemerintah).
  2.     The socio-political sphere (suasana kehidupan politik rakyat)

·         Unsur –unsur kehidupan politik pemerintah;
1.    Keharusan adanya lembaga perwakilan rakyat
2.    Adanya pemilihan umum yang beabs dan rahasia
3.    Adanya partai politik
4.    Adanya lembaga pelaksana dan bertanggung jawab terhadap rakyat melalui
lembaga perwakilan

·         Unsur suasana kehidupan politik rakyat;
1.    Partai politik (Potical Party)
2.    Golongan kepentinagn ( Interest Group)
3.    Golongan penekan ( Pressure Group)
4.    Alat Komunikasi politik ( Media Political Communication)
5.    Tokoh Politk

Syarat-syarat Negara Demokrasi
( Internasianal Commision of  Jurist)

  • 1.   Proteksi Konstitusional 
  • 2. Kekuasaan peradilan yang bebas tidak memihak
  • 3.  Pemilu yang bebas
  • 4. Bebas berpendapat dan berserikat
  • 5. Tugas-tugas oposisi
  • 6.Pendidikan Civics ( Bangkok, 15/19 Februari 1965)

Indonesia merupakan Negara yang menganut system pemerintahan demokrasi. Demokrasi yang dianut di Indonesia adalah Demokrasi Pancasila , adalah suatu paham demokrasi berdasarkan kerakyatan yang dijiwai dan diintegrasi dengan sila-sila lainnya. Ha,l ini berarti dalam menggunakan hak-hak demokrasi, harus disertai tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan harkat dan martabatnya selain itu, harus menjamin dan mempersatukan bangsa serta harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demokrasi Pancasila merupakan perwujudan dan pelaksanaa prinsip-prinsip demokrasi yang berdasrkan pada UUD 1945, yaitu;
  • 1.    Demokrasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa
  • 2.  Demokrasi yang Menjunjung HAM
  • 3..Demokrasi yanf Mengutamakan Kedaulatan Rakyat
  • 4. Demokrasi yang didukung oleh kecerdasan warga Negara
  • 5. Demokrasi Yang Menetapkan Pembagan Kekuasaan Negara
  • 6. Demokrasi yang Menjadi Otonomi Daerah



PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA ( HAM)


Hak asasi adalah hak – hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. Hak asasi manusia meliputi hak hidup,hak kemerdekaan atau  kebebasan, hak milik dan hak – hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain. Hak asasi manusia hakikatnya semata – mata bukan dari manusia sendiri tetapi dari tuhan yang maha esa, yang dibawa sejak lahir. Hak – hak asasi ini menjadi dasar hak – hak dan kewajiban – kewajiban yang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.

t


                                                     

Teori HAM

  •  Perjanjian Masyarakat  -    John Locke ( 1632-1704 t
  • Trias Politica                 -     Montesquieu  ( 1688-1755)
  • Kedaukataan Rakyat    -     J.J. Rousseau ( 1712-177)
  • Negara Hukum             -     Immanuel Kant (1724-1804)


Macam - Macam Hak Asasi Manusia ( HAM ), antara lain :
1.   
  •  Hak asasi pribadiContoh : memeluk agama, mengeluarkan pendapat, hak untuk        hidup, hak untuk merdeka.
  • Hak asasi ekonomiContoh : hak menikmati SDA, hak untuk membeli dan menjual, hak untuk menjadi anggota koperasi.
  •  Hak asasi sosial. Contoh : hak untuk memperoleh pekerjaan, hak untuk memperoleh pendidikan, hak untuk memperoleh kehidupan yang layak, hak untuk menikmati/mempelajari kebudayaan.
  • Hak asasi memperoleh perlindunganContoh : hak untuk memperoleh rasa aman, hak untuk memperoleh perlindungan hokum.
  • Hak asasi politikContoh : hak untuk mengikuti pemilu, hak untuk menjadi anggota DPR, hak untuk anggota partai politik

Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).

Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
·         Kejahatan  Terhadap  Kemanusiaan:
1)      Pembunuhah
2)      Pemusnahan
3)      Perbudakan
4)      Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
5)      Perampasan kemerdekaan

·         Kejahatan  Genosida:
1)      Membunuh anggota kelompok
2)      Mengakibatkan penderitaan fisik atau mantal yang berat terhadap anggota kelompok
3)      Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya
4)      Memaksakan  tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalm kelompok


Ruang lingkup HAM meliputi:
1)    Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain; -
2)    Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada; -
3)    Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta –
4)    Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan social
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
  1.  HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusiasecara    otomatis. 
  2.  HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama,    etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.





·         Sumber : www.pemahamantentanghakasasimanusia.blogspot.com/

0 komentar:

Posting Komentar