Minggu, 23 November 2014


Cita–cita Luhur Bangsa Indonesia yang Belum Terwujud.


 Yaitu  Mencapai kehidupan adil dan makmur sejahtera lahir dan bathin bagi seluruh      bangsa Indonesia ( nilai-nilai moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara). Karena dari  dahulunya bangsa Indonesia itu adalah bangsa yang agamis, sedangkan ajaran Komunis datangnya  dari luar bukan dari budaya bangsa Indonesia. Tentunya ajaran yang meniadakan Tuhan ini sangat  bertentang dengan akar budaya bangsa, dan terbukti ajaran itu tidak cocok bagi bangsa Indonesia,  bahkan di negara asalnya Uni Sovyet juga sudah hancur ajaran komonis ini. Era selanjutnya Orde  baru dibawah kepemimpinan Presiden Soeharto, masa kepemimpinan Orde Baru ini sebenarnya  cukup berhasil dengan REPELITA (Rencana Pembangunan Lima Tahun). Kehidupan rakyat  Indonesia selangkah demi selangkah mulai mengarah pada sejahtera, dan sempat meraih prediket  Swasembada Beras, pembangunan dengan pola transmigrasi membuka daerah-daerah baru guna  mensejahterakan kehidupan rakyat.

 Tapi lagi-lagi masa Orde Baru yang berlangsung tidak kurang dari 32 tahun tersebut, ternodai oleh  masalah moral. Sang pemimpin Enggan menanggalkan singgasananya, kemudian Korupsi, Kolusi  dan Nepotisme (KKN) merajalela yang berakibat pada gelombang demonstrasi menuntut sang  penguasa mundur. Dan akhirnya pada tahun 1998 dengan terpaksa harus Lengser. Setelah dua Orde  berlalu, bangsa Indonesia memasuki era Perubahan (Reformasi). Kehidupan berbangsa dan  bernegara ditata ulang, terutama dalam hal berdemokrasi. Namun ternyata bangsa Indonesia telah  begitu jauh terpuruk, baik secara ekonomi maupun moral. Tidak mudah para pemimpin di era  reformasi ini untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan berwibawa guna mensejahterakan  rakyat.

 Terbukti baru saja delapan tahun Era Reformasi sudah dipimpin oleh empat orang presiden, mulai  dari Prof. DR BJ Habibi, KH. Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarno Putri dan sekarang Presiden  Susilo Bambang Yudhoyono. Belum banyak yang bisa dibuat para pemimpin ini. Kita masih  berkutat pada pemberantasan KKN yang tak kunjung usai, sebenarnya ini kembali pada masalah  pokok yaitu MORAL.

 Kenapa masalah moral! Karena kehidupan bangsa ini semakin terpuruk dalam ekonomi, senantiasa  terjadi kerusuhan dan pertumpahan darah antar sesama anak bangsa, semuanya berpuncak pada  moralitas anak bangsa saat ini yang semakin jauh dari nilai-nilai luhur bangsa dan agama. Masalah  moral adalah masalah utama yang harus disempurnakan untuk mencapai cita-cita bangsa ini.

 Kuncinya perbaiki moral pemimpin (Eksekutif), moral para wakil rakyat (Legeslatif) dan Moral  penegak hukum (Yudikatif). Kalau ketiga unsur ini sudah baik dan benar moralnya tentulah unsur-  unsur lain dan moral rakyat akan menjadi baik.

 Dari apa yang dibahas jelas tergambar, bahwa kehancuran suatu orde itu bermula dari kehancuran  moral. Yang berakibat kesengsaraan bagi rakyat dan semakin jauhnya dari cita-cita Proklamasi  Kemerdekaan. Adalah Moral menjadi kata kunci sukses atau gagalnya dalam perjuangan mengisi  kemerdekaan, karena moral dan akhlak adalah bersumber dari budaya bangsa dan ajaran agama.  Sehingga kalau mampu menerapkannya dalam perjungan mengisi kemerdekaan, maka tidak mustahil  akan tercapai keinginan luhur mencapai kehidupan bangsa Indonesia adil dan makmur sejahtera lahir  dan bathin. Namun yang paling utama adalah perbaikan moral seluruh unsur dan lapisan masyarakat  untuk bersama-sama mewujudkan impian tersebut. Karena bila moral sudah baik, maka dengan  sendirinya semua pekerjaan baik dan tentunya akan mencapai hasil yang baik pula.  Oleh karena itu  dari sekarang kita mulai dari diri masing-masing untuk memperbaiki moral, sehingga akan berefek  pada perbaikan moral orang lain.

 Semua kembali pada ideology pancasila yaitu nilai-nilai pancasila dijabarkan dalam norma-norma  dasar Pancasila yang terkandung dan tercermin dalam pembukaan UUD  1945 . Nilai atau Norma  dasar yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 ini tidak boleh berubah atau dirubah. Karena  itu adalah pilihan dan consensus bangsa yang disebut kaidah pokok dasar Negara yang fundamental  (Staatsfundamentealnorm). Perwujudan atau pelaksanaan nilai –nilai Instrumental dan nilai-nilai  Praktis harus tetap mengandung  jiwa dan semangat yang sama dengan nilai dasarnya.


 http://riau.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id=10077

Senin, 20 Oktober 2014

Demokrasi dan Ham


DEMOKRASI dan HAM




Pengertian Demokrasi

Demokrasi adalah sebuah pemerintahan dari rakyat,oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi adalah alat untuk mencapai tujuan negara. Setiap Negara mempunyai tujauan yaitu tujuan bangsa itu sendiri dalam hidup bernegara. Tujuan Negara berbeda-beda sesuai dengan pandangan masyarakat pada bangsa tersebut serta pandangan hidup yang melandasinya. Pada umumnya tujuan Negara ditetapkan dalam konstitusi atau hukum dasar Negara tersebut yang bersangkutan.
Menjaga proses demokrasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak itu agar siapa pun menghormatinya. Melawan siapa pun yang melanggar hak-hak itu. Demorasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule). Dan didalam  sistem yang demokratis mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama dalam mengatur pemerintahan di dunia politik. Sedang demokrasi adalah proses pengambilan suara terbanyak.
Menurut Lord Brcye adalah pakar yang mempelajari sangat luas, dan membuat catatan dari berbagai Negara, menyatakan beberapa keburukan didalam demokrasi modern sebagai berikut:

  1.           Uang dalah kekuatan yang menyesatkan administrasi dan perundang-undangan
  2.      Kecenderungan untuk  membuat demokrasi sebagai tempat untuk mencari keuntungan.
  3.     Keroyalan di dalam admnistrasi.
  4.     Penyalahgunaan  doktrin persamaan hak dan gagal untuk menghargai ahli keahlian administrasi.
  5.          Kekuatan organisasi partai yang tidak pantas.
  6.     Kecenderungan para legislator dan pejabat untuk bermain atas vote, didalam melewati hukum dan tahan terhadap pelanggaran perintah.

Mekanisme Demokrasi
1.   

  1.     The Governmet political sphere (suasana kehidupan politik pemerintah).
  2.     The socio-political sphere (suasana kehidupan politik rakyat)

·         Unsur –unsur kehidupan politik pemerintah;
1.    Keharusan adanya lembaga perwakilan rakyat
2.    Adanya pemilihan umum yang beabs dan rahasia
3.    Adanya partai politik
4.    Adanya lembaga pelaksana dan bertanggung jawab terhadap rakyat melalui
lembaga perwakilan

·         Unsur suasana kehidupan politik rakyat;
1.    Partai politik (Potical Party)
2.    Golongan kepentinagn ( Interest Group)
3.    Golongan penekan ( Pressure Group)
4.    Alat Komunikasi politik ( Media Political Communication)
5.    Tokoh Politk

Syarat-syarat Negara Demokrasi
( Internasianal Commision of  Jurist)

  • 1.   Proteksi Konstitusional 
  • 2. Kekuasaan peradilan yang bebas tidak memihak
  • 3.  Pemilu yang bebas
  • 4. Bebas berpendapat dan berserikat
  • 5. Tugas-tugas oposisi
  • 6.Pendidikan Civics ( Bangkok, 15/19 Februari 1965)

Indonesia merupakan Negara yang menganut system pemerintahan demokrasi. Demokrasi yang dianut di Indonesia adalah Demokrasi Pancasila , adalah suatu paham demokrasi berdasarkan kerakyatan yang dijiwai dan diintegrasi dengan sila-sila lainnya. Ha,l ini berarti dalam menggunakan hak-hak demokrasi, harus disertai tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan harkat dan martabatnya selain itu, harus menjamin dan mempersatukan bangsa serta harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demokrasi Pancasila merupakan perwujudan dan pelaksanaa prinsip-prinsip demokrasi yang berdasrkan pada UUD 1945, yaitu;
  • 1.    Demokrasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa
  • 2.  Demokrasi yang Menjunjung HAM
  • 3..Demokrasi yanf Mengutamakan Kedaulatan Rakyat
  • 4. Demokrasi yang didukung oleh kecerdasan warga Negara
  • 5. Demokrasi Yang Menetapkan Pembagan Kekuasaan Negara
  • 6. Demokrasi yang Menjadi Otonomi Daerah



PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA ( HAM)


Hak asasi adalah hak – hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. Hak asasi manusia meliputi hak hidup,hak kemerdekaan atau  kebebasan, hak milik dan hak – hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain. Hak asasi manusia hakikatnya semata – mata bukan dari manusia sendiri tetapi dari tuhan yang maha esa, yang dibawa sejak lahir. Hak – hak asasi ini menjadi dasar hak – hak dan kewajiban – kewajiban yang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.

t


                                                     

Teori HAM

  •  Perjanjian Masyarakat  -    John Locke ( 1632-1704 t
  • Trias Politica                 -     Montesquieu  ( 1688-1755)
  • Kedaukataan Rakyat    -     J.J. Rousseau ( 1712-177)
  • Negara Hukum             -     Immanuel Kant (1724-1804)


Macam - Macam Hak Asasi Manusia ( HAM ), antara lain :
1.   
  •  Hak asasi pribadiContoh : memeluk agama, mengeluarkan pendapat, hak untuk        hidup, hak untuk merdeka.
  • Hak asasi ekonomiContoh : hak menikmati SDA, hak untuk membeli dan menjual, hak untuk menjadi anggota koperasi.
  •  Hak asasi sosial. Contoh : hak untuk memperoleh pekerjaan, hak untuk memperoleh pendidikan, hak untuk memperoleh kehidupan yang layak, hak untuk menikmati/mempelajari kebudayaan.
  • Hak asasi memperoleh perlindunganContoh : hak untuk memperoleh rasa aman, hak untuk memperoleh perlindungan hokum.
  • Hak asasi politikContoh : hak untuk mengikuti pemilu, hak untuk menjadi anggota DPR, hak untuk anggota partai politik

Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).

Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
·         Kejahatan  Terhadap  Kemanusiaan:
1)      Pembunuhah
2)      Pemusnahan
3)      Perbudakan
4)      Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
5)      Perampasan kemerdekaan

·         Kejahatan  Genosida:
1)      Membunuh anggota kelompok
2)      Mengakibatkan penderitaan fisik atau mantal yang berat terhadap anggota kelompok
3)      Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya
4)      Memaksakan  tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalm kelompok


Ruang lingkup HAM meliputi:
1)    Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain; -
2)    Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada; -
3)    Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta –
4)    Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan social
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
  1.  HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusiasecara    otomatis. 
  2.  HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama,    etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.





·         Sumber : www.pemahamantentanghakasasimanusia.blogspot.com/

Minggu, 28 September 2014