DEMOKRASI dan HAM
Pengertian Demokrasi
Demokrasi
adalah sebuah pemerintahan dari rakyat,oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi
adalah alat untuk mencapai tujuan negara. Setiap Negara mempunyai tujauan yaitu
tujuan bangsa itu sendiri dalam hidup bernegara. Tujuan Negara berbeda-beda
sesuai dengan pandangan masyarakat pada bangsa tersebut serta pandangan hidup
yang melandasinya. Pada umumnya tujuan Negara ditetapkan dalam konstitusi atau hukum
dasar Negara tersebut yang bersangkutan.
Menjaga
proses demokrasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga
hak itu agar siapa pun menghormatinya. Melawan siapa pun yang melanggar hak-hak
itu. Demorasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule). Dan didalam sistem yang demokratis mempunyai hak, kesempatan
dan suara yang sama dalam mengatur pemerintahan di dunia politik. Sedang
demokrasi adalah proses pengambilan suara terbanyak.
Menurut Lord
Brcye adalah pakar yang mempelajari sangat luas, dan membuat catatan dari
berbagai Negara, menyatakan beberapa keburukan didalam demokrasi modern sebagai
berikut:
- Uang dalah kekuatan yang menyesatkan administrasi dan perundang-undangan
- Kecenderungan untuk membuat demokrasi sebagai tempat untuk mencari keuntungan.
- Keroyalan di dalam admnistrasi.
- Penyalahgunaan doktrin persamaan hak dan gagal untuk menghargai ahli keahlian administrasi.
- Kekuatan organisasi partai yang tidak pantas.
- Kecenderungan para legislator dan pejabat untuk bermain atas vote, didalam melewati hukum dan tahan terhadap pelanggaran perintah.
Mekanisme Demokrasi
1.
- The Governmet political sphere (suasana kehidupan politik pemerintah).
- The socio-political sphere (suasana kehidupan politik rakyat)
·
Unsur
–unsur kehidupan politik pemerintah;
1.
Keharusan
adanya lembaga perwakilan rakyat
2.
Adanya
pemilihan umum yang beabs dan rahasia
3.
Adanya
partai politik
4.
Adanya
lembaga pelaksana dan bertanggung jawab terhadap rakyat melalui
lembaga perwakilan
·
Unsur
suasana kehidupan politik rakyat;
1.
Partai
politik (Potical Party)
2.
Golongan
kepentinagn ( Interest Group)
3.
Golongan
penekan ( Pressure Group)
4.
Alat
Komunikasi politik ( Media Political Communication)
5.
Tokoh
Politk
Syarat-syarat Negara Demokrasi :
- 1. Proteksi Konstitusional
- 2. Kekuasaan peradilan yang bebas tidak memihak
- 3. Pemilu yang bebas
- 4. Bebas berpendapat dan berserikat
- 5. Tugas-tugas oposisi
- 6.Pendidikan Civics ( Bangkok, 15/19 Februari 1965)
Indonesia
merupakan Negara yang menganut system pemerintahan demokrasi. Demokrasi yang
dianut di Indonesia adalah Demokrasi Pancasila , adalah suatu paham demokrasi
berdasarkan kerakyatan yang dijiwai dan diintegrasi dengan sila-sila lainnya.
Ha,l ini berarti dalam menggunakan hak-hak demokrasi, harus disertai tanggung
jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
sesuai dengan harkat dan martabatnya selain itu, harus menjamin dan
mempersatukan bangsa serta harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demokrasi
Pancasila merupakan perwujudan dan pelaksanaa prinsip-prinsip demokrasi yang
berdasrkan pada UUD 1945, yaitu;
- 1. Demokrasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa
- 2. Demokrasi yang Menjunjung HAM
- 3..Demokrasi yanf Mengutamakan Kedaulatan Rakyat
- 4. Demokrasi yang didukung oleh kecerdasan warga Negara
- 5. Demokrasi Yang Menetapkan Pembagan Kekuasaan Negara
- 6. Demokrasi yang Menjadi Otonomi Daerah
Hak asasi adalah hak – hak dasar yang dimiliki oleh manusia,
sesuai dengan kodratnya. Hak asasi manusia meliputi hak hidup,hak kemerdekaan
atau kebebasan, hak milik dan hak – hak
dasar lain yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu
gugat oleh orang lain. Hak asasi manusia hakikatnya semata – mata bukan dari
manusia sendiri tetapi dari tuhan yang maha esa, yang dibawa sejak lahir. Hak –
hak asasi ini menjadi dasar hak – hak dan kewajiban – kewajiban yang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan
martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu
disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu
dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah
mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk
menegakkan hak asasi manusia.
t
Teori HAM
- Perjanjian Masyarakat - John Locke ( 1632-1704 t
- Trias Politica - Montesquieu ( 1688-1755)
- Kedaukataan Rakyat - J.J. Rousseau ( 1712-177)
- Negara Hukum - Immanuel Kant (1724-1804)
Macam - Macam Hak
Asasi Manusia ( HAM ), antara lain :
1.
- Hak asasi pribadi. Contoh : memeluk agama, mengeluarkan pendapat, hak untuk hidup, hak untuk merdeka.
- Hak asasi ekonomi. Contoh : hak menikmati SDA, hak untuk membeli dan menjual, hak untuk menjadi anggota koperasi.
- Hak asasi sosial. Contoh : hak untuk memperoleh pekerjaan, hak untuk memperoleh pendidikan, hak untuk memperoleh kehidupan yang layak, hak untuk menikmati/mempelajari kebudayaan.
- Hak asasi memperoleh perlindungan. Contoh : hak untuk memperoleh rasa aman, hak untuk memperoleh perlindungan hokum.
- Hak asasi politik. Contoh : hak untuk mengikuti pemilu, hak untuk menjadi anggota DPR, hak untuk anggota partai politik
Pelanggaran
Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang
termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian
yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut
Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku
(Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap
pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa
dan diputus oleh
Pengadilan
HAM meliputi :
·
Kejahatan
Terhadap Kemanusiaan:
1)
Pembunuhah
2)
Pemusnahan
3)
Perbudakan
4)
Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
5)
Perampasan kemerdekaan
·
Kejahatan
Genosida:
1)
Membunuh anggota kelompok
2)
Mengakibatkan penderitaan fisik atau mantal yang
berat terhadap anggota kelompok
3)
Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan
mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya
4)
Memaksakan
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalm kelompok
Ruang lingkup HAM meliputi:
1)
Hak
pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain; -
2)
Hak
milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada; -
3)
Kebebasan
sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta –
4)
Hak-hak
berkenaan dengan masalah ekonomi dan social
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas,
dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi
manusia, yaitu :
- HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusiasecara otomatis.
- HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
·
Sumber :http://www.yayasankorpribali.org/artikel-dan-berita/69-demokrasi-adalah-sebagai-alat-bukan-sebagai-tujuan.html
·
Sumber :
www.pemahamantentanghakasasimanusia.blogspot.com/